Sidang Kasus Kepemilikan Tanah

Objek Tanah yang Ditunjukan Saksi Korban Bukan Berada di Lahan yang Dikuasai Sri 

Perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Edward mengetahui lahannya di Jalan Endro Sutamin Sukarame didirikan sebuah ruko.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Peradi
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung. Objek Tanah yang Ditunjukan Saksi Korban Bukan Berada di Lahan yang Dikuasai Sri  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa sempat klaim lahan yang berada di tangan saksi korban bukanlah di lokasi tempat Sri Sukaisih mendirikan bangunan.

Dalam dakwaanya sendiri, JPU Arie Apriansyah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Edward mengetahui lahannya di Jalan Endro Sutamin Sukarame didirikan sebuah ruko.

"Tanah tersebut didapatkannya dari ayahnya Hendra yang membeli dari saksi Sahrowardi dan langsung menjadi hak milik saksi korban," ucapnya, Senin 22 Juni 2020.

Lanjut JPU, saksi korban pun mendatangi terdakwa menanyakan soal bangunan tersebut.

"Namun terdakwa mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan menyatakan bahwa objek tanah sesuai sertifikat yang ditunjukan oleh saksi korban tersebut bukan berada di tanah atau lahan yang dikuasai dan didirikan bangunan oleh terdakwa tersebut," tutur JPU.

Masuk Ranah Hukum Perdata

BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

Indospace.net Pertemukan Pemilik Jasa dan Konsumen, dari Cukur Rambut sampai Jasa Body Guard

Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara

Mahkamah Agung lihat perbuatan Sri Sukaisih tak masuk perbuatan pidana.

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji, mengatakan berdasarkan salinan MA perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana.

Lanjutnya, MA melihat permasalahan kepemilikan tanah tersebut masuk ranah hukum perdata yang harus diselesaikan di hadapan hakim perdata.

"Berdasarkan fakta hukum yang relevan, terdakwa menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya diperoleh dengan cara membeli dari saksi Syahrowadi seharga Rp 123 juta pada tanggal 29 September 2000," ujarnya Senin 22 Juni 2020.

Rustamji menambahkan saksi Syahrowardi menyatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada terdakwa, saksi hanya menjual tanahnya tersebut kepada Saksi Hendra Muyawan.

"Atas putusan MA sangat jelas dan nyata ibu Sri tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan," tandasnya.

Ajukan Banding

Sempat ajukan banding, hasilnya Sri Sukaisih tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji mengatakan pasca putusan pengadilan negeri tersebut pihaknya melakukan upaya banding.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved