Sidang Kasus Kepemilikan Tanah

Objek Tanah yang Ditunjukan Saksi Korban Bukan Berada di Lahan yang Dikuasai Sri 

Perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Edward mengetahui lahannya di Jalan Endro Sutamin Sukarame didirikan sebuah ruko.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Peradi
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung. Objek Tanah yang Ditunjukan Saksi Korban Bukan Berada di Lahan yang Dikuasai Sri  

"Atas putusan tersebut kami melakukan banding," katanya Senin 22 Juni 2020.

Upaya banding ini, Kata Rustamaji, menemukan jalan keluar.

"Dan ibu Sri Sukaisih dinyatakan perbuatan sewa ruko bukanlah perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September dengan Pasal 385 ke-4 KUHP," ucapnya.

Lanjut Rustamji, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," tandasnya.

Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

Dirikan dan sewakan ruko di atas lahan orang lain, seorang ibu rumah tangga dihukum penjara delapan bulan.

Beruntung hasil banding dan kasasi bertolak belakang dengan putusan pengadilan, perempuan yang diketahui bernama Sri Sukaisih warga Jalan Endro Suratmin Waydadi Sukarame ini pun bebas dari segala dakwaan.

Penasihat Hukum Sri, Rustamaji mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan Sri Sukaisih bersalah atas tindak pidana penyerobotan tanah dan dihukum penjara selama 8 bulan pada Kamis 4 Oktober 2018.

"Sesuai dengan salinan yang baru kami diterima, MA menolak permohonan kasasi, dalam salinannya MA berpendapat sebagai berikut hahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan," ungkap PBH DPC Peradi Bandar ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 22 Juni 2020.

Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan perkara itu sudah berlangsung tahun 2018.

"Hasil Banding dan Kasasi bisa dilihat langsung di PTSP melalui sistem informasi," tandasnya.

Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta

Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.

Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved