Kasus Narkoba di Metro

1 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila Ditangkap Setelah Polisi Dapat Laporan Warga

Polres Kota Metro membekuk Marwan Efendi terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Metro
Pelaku Marwan Efendi. 1 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila Ditangkap Setelah Polisi Dapat Laporan Warga 

Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila

Satnarkoba Polres Kota Metro meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila alias sinte.

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Bambu Kuning, Hadimulyo Barat.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Kemudian menemukan ada sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tembakau gorila.

Pihaknya kemudian mengamankan ML (22), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro dan YP (19), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (24/2/2020).

Dari ML petugas mendapati dua paket, sementara dari YP didapat 10 paket sinte.

"Jadi total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP. Nah, saat kita lakukan interogasi, YP ini mengaku mendapat paket dari LSY. Selanjutnya kita lakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri identitas yang diinformasikan," bebernya mewakili Kapolres, Selasa (25/2/2020).

Satnarkoba kemudian berhasil membekuk LSY (17), warga Ciganjur, Jakarta Selatan, saat tengah melintas di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berada di Desa Bandar Rejo, Natar, Lampung Selatan.

"Dari tersangka LSY ini kita berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa tujuh paket ukuran sedang siap edar, satu pack kertas papir, dan satu buah timbangan digital. Jadi total kita mengamankan 19 paket kecil dan sedang dari tiga pelaku," tandasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved