Kasus Narkoba di Metro

1 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila Ditangkap Setelah Polisi Dapat Laporan Warga

Polres Kota Metro membekuk Marwan Efendi terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Metro
Pelaku Marwan Efendi. 1 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila Ditangkap Setelah Polisi Dapat Laporan Warga 

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila. Petugas Satnarkoba Polres Metro menangkap dua pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Kepala Satnarkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, pelaku AW, warga Iringmulyo Metro dibekuk setelah polisi mendapat informasi jika di Jalan Pala sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB pelaku kita bekuk, kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering diduga tembakau gorila," bebernya.

Di tempat terpisah, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan ADN, warga Imopuro, Metro Pusat terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

"Kami menemukan barang bukti berupa saru tas ransel yang di dalamnya kotak rokok berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya, Kamis (9/1/2020).

Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved