Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Komplotan Pelaku Curanmor Didakwa Jaksa Bersalah karena Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TribunBatam
Ilustrasi - Komplotan Pelaku Curanmor Didakwa Jaksa Bersalah karena Curi Motor di Rajabasa. 

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.

Penadah Motor Curian Ditangkap

Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku curanmor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Sejak satu beberapa bulan terakhir, Mentul menjadi penadah motor hasil curian.

Setidaknya warga Kampung Muji Rahayu itu telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.

"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Senin (22/6/2020).

Lebih lanjut Mentul menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, pelaku curanmor langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepeda motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.

"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku curanmor), setelah barangnya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ditangkap Polisi

Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.

Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved