Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Komplotan Pelaku Curanmor Didakwa Jaksa Bersalah karena Curi Motor di Rajabasa
Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).
Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."
"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.
Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.
Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Buru Penadah Motor Curian
Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.
Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.
Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Kronologi
Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.