Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Komplotan Pelaku Curanmor Didakwa Jaksa Bersalah karena Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TribunBatam
Ilustrasi - Komplotan Pelaku Curanmor Didakwa Jaksa Bersalah karena Curi Motor di Rajabasa. 

Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.

Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.

"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."

"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.

Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.

Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.

2 Begal Ditangkap

Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved