Kasus Narkoba di Metro

VIDEO Dalam Semalam, Polisi Amankan 6 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila

Video YouTube dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Metro
Dalam Semalam, Polisi Amankan 6 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Video YouTube dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan puluhan klip tembakau gorila.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah para tersangka ini saling berkaitan satu sama lainnya. Pastinya, penangkapan para pelaku ini dari informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba," bebernya, Rabu (24/6/2020).

Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila

Satnarkoba Polres Kota Metro meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila alias sinte.

VIDEO Detik-detik 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian di Bandar Lampung

VIDEO Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara

2 Remaja Tepergok Warga Berhubungan Badan di Tengah Hutan, Sempat Direkam untuk Bukti

Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Bambu Kuning, Hadimulyo Barat.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Kemudian menemukan ada sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tembakau gorila.

Pihaknya kemudian mengamankan ML (22), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro dan YP (19), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (24/2/2020).

Dari ML petugas mendapati dua paket, sementara dari YP didapat 10 paket sinte.

"Jadi total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP. Nah, saat kita lakukan interogasi, YP ini mengaku mendapat paket dari LSY. Selanjutnya kita lakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri identitas yang diinformasikan," bebernya mewakili Kapolres, Selasa (25/2/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved