Kasus Narkoba di Metro

VIDEO Dalam Semalam, Polisi Amankan 6 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila

Video YouTube dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Metro
Dalam Semalam, Polisi Amankan 6 Tersangka Kepemilikan Tembakau Gorila 

Satnarkoba kemudian berhasil membekuk LSY (17), warga Ciganjur, Jakarta Selatan, saat tengah melintas di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berada di Desa Bandar Rejo, Natar, Lampung Selatan.

TONTON JUGA:

"Dari tersangka LSY ini kita berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa tujuh paket ukuran sedang siap edar, satu pack kertas papir, dan satu buah timbangan digital. Jadi total kita mengamankan 19 paket kecil dan sedang dari tiga pelaku," tandasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila. Petugas Satnarkoba Polres Metro menangkap dua pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Kepala Satnarkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, pelaku AW, warga Iringmulyo Metro dibekuk setelah polisi mendapat informasi jika di Jalan Pala sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB pelaku kita bekuk, kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering diduga tembakau gorila," bebernya.

Di tempat terpisah, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan ADN, warga Imopuro, Metro Pusat terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

"Kami menemukan barang bukti berupa saru tas ransel yang di dalamnya kotak rokok berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya, Kamis (9/1).

Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved