Sidang Kasus Pencabulan
Berawal dari Ajakan Menginap, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli
Siswi SMA di Bandar Lampung berinisial ED (17) menjadi korban pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Siswi SMA di Bandar Lampung berinisial ED (17) menjadi korban pencabulan.
Pelakunya, Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sudah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat ED diajak teman perempuannya menginap.
JPU menyampaikan, mulanya saksi TA (perempuan) menginap di rumah ED pada 28 Januari 2020.
"Kemudian saksi TA meminta saksi korban mengantarkan ke rumah saksi AR (pria) di Desa Hanura, Teluk Pandan, Pesawaran," kata JPU.
• Divonis 9 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Panjang Pikir-pikir
• BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara
• BREAKING NEWS Curi Semen Milik Warga, Oknum Satpol PP di Lamteng Digelandang Polisi
• Herman HN Klaim 99 Persen Warga Bandar Lampung Tertib Protokol Kesehatan
Sesampainya di rumah tujuan, saksi AR malah mengajak saksi korban ke rumah TA yang ada di Panjang.
"Sampai di Panjang, saksi korban diajak lagi ke rumah terdakwa," tandasnya.
Di situlah ED dipaksa melayani nafsu bejat Dandi.
Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara.
Padahal, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Dandi terbukti menginapkan seorang gadis berinisial ED (17).
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Dandi dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).
"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau terima," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Pikir-pikir," ujar terdakwa.
Begitu juga JPU Yessie Indra Anggun Dwi Putri yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memvonis terdakwa Dandi Suryoto sembilan tahun penjara.
Putusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.
"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang ketua majelis hakim Hendri Irawan.
Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.
Menginapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman selama sembilan tahun penjara.
Pemuda ini diketahui bernama Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.
Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)