Sidang Kasus Pencabulan

Divonis 9 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Panjang Pikir-pikir

Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembil

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Warga Panjang divonis 9 tahun penjara karena cabuli gadis 17 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara.

Padahal, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Dandi terbukti menginapkan seorang gadis berinisial ED (17).

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Dandi dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).

"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau terima," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Berdalih Kemalaman, Pemuda Bengkulu Perkosa Siswi SMP di Lampung Tengah Saat Mabuk

Malam Diperkosa, Siswi SMP di Lampung Tengah Diantar Pulang Kekasih Paginya

Oknum Satpol PP yang Curi Semen Warga Pernah Sikat Bansos dan AC di Kantor Pemkab

Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

"Pikir-pikir," ujar terdakwa.

Begitu juga JPU Yessie Indra Anggun Dwi Putri yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memvonis terdakwa Dandi Suryoto sembilan tahun penjara.

Putusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Menginapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pemuda ini diketahui bernama Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved