Breaking News

Sidang Kasus Pencabulan

Divonis 9 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Panjang Pikir-pikir

Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembil

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Warga Panjang divonis 9 tahun penjara karena cabuli gadis 17 tahun. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved