Tribun Tanggamus
Tangkap Pengedar, Polres Tanggamus Amankan 20 Linting Ganja di Talang Padang
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengguna narkoba jenis ganja di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengguna narkoba jenis ganja di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku bernama Soni Bintara itu diamankan pada Kamis (25/6/2020) sore.
Penangkapan pemuda ini berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap dan diamankan barang bukti ganja," kata Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan, barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 linting daun ganja, empat plastik klip bekas pakai sabu, dan satu plastik klip berisi plastik klip kosong.
• BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara
• Hendak Transaksi di Samping Mal, Pengedar Sabu Diciduk Polda Lampung
• Gasak Alat Musik Rp 40 Juta, 4 Pencuri di Kafe Kawasan Sari Ringgung Ditangkap
• Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali
"Barang bukti ganja yang diamankan ada di kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari ruangan lain di rumahnya," ujar Indra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan ganja dari dari rekannya seharga Rp 50 ribu per paket.
Selain mengisap ganja sejak 2013, ia juga mengonsumsi sabu secara bergantian.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)