Tribun Pesawaran
Gasak Alat Musik Rp 40 Juta, 4 Pencuri di Kafe Kawasan Sari Ringgung Ditangkap
Polres Pesawaran meringkus empat pelaku pencurian di Kafe Krakatau View Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawar
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Polres Pesawaran meringkus empat pelaku pencurian di Kafe Krakatau View Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 20 Juni 2020 lalu.
Dua di antaranya tercatat sebagai warga Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, yakni FA (23) dan JOH (30).
Sementara dua lainnya adalah AG (21), warga Desa Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan FIR (28), warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, Kafe Krakatau merugi hingga Rp 40 juta dalam kejadian itu.
Barang-barang yang dicuri adalah sejumlah alat musik seperti dua unit speaker Macky, satu unit Power Extreme 300, satu unit mixer Macky 8 channel, satu unit mic wireless, satu set crossover DBX 234, empat unit speaker kecil, dan satu unit amplifier.
• BREAKING NEWS Curi Semen Milik Warga, Oknum Satpol PP di Lamteng Digelandang Polisi
• Gasak Uang Puluhan Juta dan Emas Milik Petani di Rumbia, Pelaku Ditangkap 10 Jam Setelah Beraksi
• Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali
• Diancam Tak Diantar Pulang, Siswi SMA Terpaksa Layani Perbuatan Bejat Buruh di Panjang
"Pencurian tersebut diketahui pada Sabtu, 20 Juni 2020," ungkap Aris, Jumat (26/6/2020).
Ketika itu, Nuryanto (63) mendapati alat musik raib di tempat penyimpanan.
Nuryanto melapor ke Polsek Padang Cermin.
Berbekal laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Sampanuju menangkap empat tersangka, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.
Kini barang bukti pencurian dan empat orang tersangka diamankan di Mapolsek Padang Cermin.
Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)