Sidang Kasus Pencabulan

Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali

Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Teler setelah dicekoki tuak, siswi SMA di Bandar Lampung dicabuli pemuda Panjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dengan modus mencekoki korbannya dengan minuman keras, Dandi Suryoto (20) melampiaskan nafsu bejatnya.

Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.

Perbuatan itu dilakukan pria yang berprofesi sebagai buruh itu berulang kali selama dua hari, yakni 29-30 Januari 2020.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri menyampaikan, saksi AR bersama terdakwa membeli minuman jenis tuak.

"(Beli tuak) Sebanyak tiga plastik. Kemudian saksi AR menyuruh anak korban (ED) meminum tuak tersebut, dan meminumnya sebanyak empat tegukan," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).

Akibat menenggak tuak, ED merasa pusing.

BREAKING NEWS Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Kekasihnya dalam Kondisi Mabuk

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Sudah Dilakukan 20 Kali, Pertama Kali Saat Korban Masih SD

Divonis 9 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Panjang Pikir-pikir

Berawal dari Ajakan Menginap, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Dandi Suryoto, Jumat (26/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Dandi Suryoto, Jumat (26/6/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Ia pun tertidur di kamar terdakwa bersama saksi TA.

Masih kata JPU, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan saksi AR masuk ke kamar.

Keduanya tidur di atas ranjang bersama saksi TA dan saksi korban.

"Posisi terdakwa berada di sebelah kanan saksi korban. Lalu terdakwa membujuk dan merayu anak korban untuk mau bersetubuh," ucapnya.

JPU menambahkan, dalam kondisi mabuk, saksi korban menuruti kemauan terdakwa.

Siswi SMA di Bandar Lampung berinisial ED (17) menjadi korban pencabulan.

Pelakunya, Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sudah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat ED diajak teman perempuannya menginap.

JPU menyampaikan, mulanya saksi TA (perempuan) menginap di rumah ED pada 28 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved