Sidang Kasus Pencabulan

Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali

Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Teler setelah dicekoki tuak, siswi SMA di Bandar Lampung dicabuli pemuda Panjang. 

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Menginapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pemuda ini diketahui bernama Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved