Sidang Kasus Pencabulan

Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali

Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Teler setelah dicekoki tuak, siswi SMA di Bandar Lampung dicabuli pemuda Panjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dengan modus mencekoki korbannya dengan minuman keras, Dandi Suryoto (20) melampiaskan nafsu bejatnya.

Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.

Perbuatan itu dilakukan pria yang berprofesi sebagai buruh itu berulang kali selama dua hari, yakni 29-30 Januari 2020.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri menyampaikan, saksi AR bersama terdakwa membeli minuman jenis tuak.

"(Beli tuak) Sebanyak tiga plastik. Kemudian saksi AR menyuruh anak korban (ED) meminum tuak tersebut, dan meminumnya sebanyak empat tegukan," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).

Akibat menenggak tuak, ED merasa pusing.

BREAKING NEWS Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Kekasihnya dalam Kondisi Mabuk

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Sudah Dilakukan 20 Kali, Pertama Kali Saat Korban Masih SD

Divonis 9 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Panjang Pikir-pikir

Berawal dari Ajakan Menginap, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Dandi Suryoto, Jumat (26/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Dandi Suryoto, Jumat (26/6/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Ia pun tertidur di kamar terdakwa bersama saksi TA.

Masih kata JPU, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dan saksi AR masuk ke kamar.

Keduanya tidur di atas ranjang bersama saksi TA dan saksi korban.

"Posisi terdakwa berada di sebelah kanan saksi korban. Lalu terdakwa membujuk dan merayu anak korban untuk mau bersetubuh," ucapnya.

JPU menambahkan, dalam kondisi mabuk, saksi korban menuruti kemauan terdakwa.

Siswi SMA di Bandar Lampung berinisial ED (17) menjadi korban pencabulan.

Pelakunya, Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sudah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat ED diajak teman perempuannya menginap.

JPU menyampaikan, mulanya saksi TA (perempuan) menginap di rumah ED pada 28 Januari 2020.

"Kemudian saksi TA meminta saksi korban mengantarkan ke rumah saksi AR (pria) di Desa Hanura, Teluk Pandan, Pesawaran," kata JPU.

Sesampainya di rumah tujuan, saksi AR malah mengajak saksi korban ke rumah TA yang ada di Panjang.

"Sampai di Panjang, saksi korban diajak lagi ke rumah terdakwa," tandasnya.

Di situlah ED dipaksa melayani nafsu bejat Dandi.

Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara.

Padahal, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Dandi terbukti menginapkan seorang gadis berinisial ED (17).

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Dandi dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).

"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau terima," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

"Pikir-pikir," ujar terdakwa.

Begitu juga JPU Yessie Indra Anggun Dwi Putri yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memvonis terdakwa Dandi Suryoto sembilan tahun penjara.

Putusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Menginapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman selama sembilan tahun penjara.

Pemuda ini diketahui bernama Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved