Sidang Kasus Pencabulan
Teler Setelah Dicekoki Tuak, Siswi SMA di Bandar Lampung Dicabuli Buruh Berkali-kali
Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mencabuli siswi SMA berinisial ED (17) dalam kondisi teler.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kemudian saksi TA meminta saksi korban mengantarkan ke rumah saksi AR (pria) di Desa Hanura, Teluk Pandan, Pesawaran," kata JPU.
Sesampainya di rumah tujuan, saksi AR malah mengajak saksi korban ke rumah TA yang ada di Panjang.
"Sampai di Panjang, saksi korban diajak lagi ke rumah terdakwa," tandasnya.
Di situlah ED dipaksa melayani nafsu bejat Dandi.
Terdakwa kasus pencabulan Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara.
Padahal, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Dandi terbukti menginapkan seorang gadis berinisial ED (17).
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Dandi dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).
"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau terima," kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Pikir-pikir," ujar terdakwa.
Begitu juga JPU Yessie Indra Anggun Dwi Putri yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memvonis terdakwa Dandi Suryoto sembilan tahun penjara.
Putusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.
"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang ketua majelis hakim Hendri Irawan.
Perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dprd-lamteng-minta-oknum-guru-dipecat-jika-terbukti-cabuli-siswinya-yulius-harus-ada-efek-jera.jpg)