Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kamis, 2 Juli 2020, Bupati Nonaktif Lampura Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Fee Proyek
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang online suap fee proyek Lampung Utara pada Kamis, 2 Juli 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Untuk terdakwa Syahbudin, JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jka tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terpisah Wan Hendri, JPU meminta agar terdak dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)