Pencurian di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Sumber Jaya Ponsel Disatroni Maling, Pelaku Gasak Puluhan HP
Toko Sumber Jaya Ponsel di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disatroni kawanan maling, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Toko Sumber Jaya Ponsel di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disatroni kawanan maling, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Aksi kawanan yang diperkirakan berjumlah dua orang ini terekam CCTV toko.
Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil membawa kabur puluhan ponsel dan tiga bundel voucher internet.
Kepala Toko Sumber Jaya Ponsel, Basri (26), mengaku sebagai yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat hendak masuk kerja pada Minggu pagi.
"Awalnya saya masuk toko jam sembilan pagi. Gak ada yang mencurigakan karena pintu rolling door gak ada yang rusak," ujar Basri, Senin (29/6/2020).
• Pura-pura Beli Tempered Glass, Sepasang Pria dan Wanita Gasak Kotak Amal di Konter Ponsel
• Pembobol Konter Masih di Bawah Umur, Polisi Mengacu UU Peradilan Anak
• Bawa Sabu 4 Gram, 2 Pemuda Anak Tuha Dicokok Polisi
• 41 TKI asal Bandar Lampung Gagal Berangkat karena Pandemi Covid-19
Namun setelah berada di dalam toko, Basri mendapati kejanggalan di etalase.
Sejumlah unit ponsel yang dipajang di etalase ternyata raib.
"Biasa setiap pagi sebelum toko buka, saya cek barang-barang. Kok meja display banyak yang kosong," jelas Basri.
Peristiwa serupa terjadi di Pringsewu.
Dua anak di bawah umur membobol konter ponsel di Kecamatan Pagelaran, Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Penyidik Polsek Pagelaran mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses perkara pencurian di konter handphone milik Ari Setiawan (27) di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pengenaan UU tersebut mengingat kedua pelaku yang masih anak di bawah umur.
"Maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," ungkapnya, Senin (8/6/2020).
Diketahui, kedua pelaku tercatat masih di bawah umur.
Keduanya berinisial AD (15) dan AF (17), warga Kecamatan Pagelaran.
