Pencurian di Konter HP
Pembobol Konter Masih di Bawah Umur, Polisi Mengacu UU Peradilan Anak
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pengenaan UU tersebut mengingat kedua pelaku yang masih anak di bawah umur.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Polsek Pagelaran mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses perkara pencurian di konter handphone milik Ari Setiawan (27) di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pengenaan UU tersebut mengingat kedua pelaku yang masih anak di bawah umur.
"Maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," ungkapnya, Senin (8/6/2020).
Diketahui, kedua pelaku tercatat masih di bawah umur.
Keduanya berinisial AD (15) dan AF (17), warga Kecamatan Pagelaran.
• Pembobolan Konter di Pringsewu Terbongkar saat Pelaku Hendak Jual HP Curian
• Pelajar dan Rekannya Amati Situasi Sebelum Bobol Konter HP di Pagelaran Pringsewu
• Modus Pura-pura Mau Beli, Pria Gunung Labuhan Bawa Kabur Ponsel
• Geledah Rumah Kontrakan Tersangka, Polisi Temukan 3 Ribu Pil Ekstasi di Bawah Lemari
Syafri mengatakan, oknum pelajar tersebut nekat mencuri karena ingin memiliki ponsel.
"Sementara masih berada di tangan pelaku dan masih ditawarkan kepada orang lain untuk dijual," jelasnya.
AD (15), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu bersama rekannya, AF (17), warga Kecamatan Pagelaran, diduga telah melakukan pencurian di sebuah konter HP milik Ari Setiawan (27), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, korban merugi sekitar Rp 8 juta akibat barang-barang konter yang dikuras pelaku.
Antara lain satu unit laptop Axio satu unit HP Samsung Gran Duos, dan satu unit HP Xiomi Redmi Note 4.
Selain itu, mereka juga menggasak sejumlah voucher kuota internet berbagai provider.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran. Atas laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melaksanakan penyelidikkan yang akhirnya terungkap pelakunya mengarah pada AD dan AF.
Hanya dalam kurun delapan jam, polisi menangkap kedua pelaku. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)