Pencabulan di Pringsewu

Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi di Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi di Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi, hingga akhirnya memacari Mawar (16), yang masih duduk di bangku SMP. IP kenal dengan Mawar melalui media sosial Facebook.

Kini, IP alias Langit Merah Saputra (26), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota setelah dijemput petugas Unit Reskrim, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, guna proses hukum selanjutnya pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

 BREAKING NEWS Ngaku Intel Polisi, Petani di Pringsewu Cabuli Gadis 16 Tahun, Kenal Lewat Facebook

 Gadis 16 Tahun Dicabuli 5 Kali di Indekos Kawasan Rajabasa

 Main Judi Remi, 4 Warga Pringsewu Digerebek Polisi, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

 Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi

Termakan Bujuk Rayu

Gadis SMP, Mawar (16), yang menjadi korban Pencabulan seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi tidak mengira telah dibohongi.

IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi, hingga akhirnya memacari Mawar (16), yang masih duduk di bangku SMP. IP kenal dengan Mawar melalui media sosial Facebook.

Mawar mengaku kepada polisi telah termakan bujuk rayu IP yang mengaku sebagai intel polisi tersebut.

"Sebab korban sampai mau digauli pelaku, karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku selain mengaku sebagai intel polisi, juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

IP memperdaya korban dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

IP sering menginap di rumah korban.

Ketika orangtua korban tertidur, tengah malam IP melancarkan aksi bejatnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya di tempat lain ketika pelaku mengajak korban keluar rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved