Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi
"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sabu seberat 2,19 gram, diakui terdakwa Misdar dibeli dari seseorang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan sabu dengan berat 1,51 gram dan sabu dengan berat 0,68 gram merupakan milik terdakwa Misdar.
"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, untuk narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram adalah milik terdakwa Jandi yang dipinjam oleh terdakwa Misdar.
"Rencananya oleh terdakwa Misdar barang tersebut akan dijual," tandasnya.
• 7 Pasien Covid-19 di RSBNH Sudah Pulang ke Rumah, Termasuk Bayi 5 Bulan dan Orangtuanya
• BREAKING NEWS Simpan Sabu, Dua Nelayan Asal Tuba Divonis Penjara 8 Tahun
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama
Geledah Rumah
Geledah rumah terdakwa Misdar, polisi temukan narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan usai membeli sabu di terdakwa Misdar diamankan, pada 3 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
"Dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Parit 1 Desa kuala Teladas Kec. Dente Teladas Tulangbawang," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, dari penggeledahan ditemukan tiga buah plastik bening berisikan pertama plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram,
"Lalu plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram yang diletakan di atas fiber di rumahnya," tandasnya.
Sampai Ngutang
Beli sabu, terdakwa Misdar berutang ke terdakwa Jandi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Jandi langsung menyerahkan satu plastik bening berisi sabu ke terdakwa Misdar setelah sampai ke rumahnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 0,88 gram," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, sabu tersebut dibanderol dengan harga Rp 350 ribu.