Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi

"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polda Lampung
Ilustrasi BB Sabu - Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi. 

Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misdar dan Jandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Selasa 30 Juni 2020.

Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," tandasnya.

Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

BNNP Musnahkan Sabu

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved