Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi

"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polda Lampung
Ilustrasi BB Sabu - Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved