Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi

"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polda Lampung
Ilustrasi BB Sabu - Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi. 

"Namun belum dibayar dan akan dibayar pada siang harinya," tandasnya.

Pesan Sabu

Perbuatan kedua terdakwa bermula saat Misdar pesan sabu ke Jandi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa Jandi pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 06.55 wib.

"Pada percakapannya terdakwa Misdar bertanya, Jek ada sabu gak, dan oleh terdakwa Jandi dijawab ada," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.

"Lalu dijawab terdakwa Misdar menjawab, saya minta seperempat gi, lalu terdakwa Jandi menjawab, ya sudah naik aja ke tempat saya," imbuhnya.

Lanjutnya, terdakwa Misdar datang di depan rumah terdakwa Jandi di Kuala Teladas Parit Empat Kelurahan Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Divonis Sama

Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Misda dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.

Selain itu, terdakwa Misdar dikenai denda sebesar Rp.800 juta jika dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Jandi selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara," tandasnya. 

Divonis Penjara 8 Tahun

Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.

Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Jandi (29) warga Mahabang, Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved