Pencabulan di Pringsewu
VIDEO Intel Polisi Gadungan Cabuli Gadis SMP 16 Tahun di Pringsewu
Video YouTube seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG CO.ID, PRINGSEWU - Video YouTube seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi.
Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16).
Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook.
Tidak hanya itu, IP pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.
Tonton video beritanya di bawah ini.
Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
• VIDEO Udin Cabuli Siswi Kelas 1 SD hingga 2 Kali dengan Modus Biarkan Main Ayunan
• VIDEO Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Via Vallen Posting Kondisi Mobil Alphard yang Ludes Dimakan Api, Pelaku Ditangkap
Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial
Bermula kenal lewan jenis melalui jejaring media sosial (medsos), seorang pemuda DD (25), warga Dusun Gunung Taman Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.
DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Tersangka DD melakukan Pencabulan terhadap bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.