Sidang UU ITE di Lampung

VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

Video YouTUbe terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong. 

Kasus lain, Seorang suami di Sumatera Selatan membunuh istrinya sendiri.

Ini ia lakukan dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

Ya sebelum membunuh istrinya, tersangka Reno Wahyudi (34) pesta sabu bersama teman-temannya.

Setelah itu, Reno membunuh istrinya berinisial MA (34) di kamar mandi. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sadili Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenaim, Sumatera Selatan.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan suami korban.

Awalnya Reno mengaku korban meninggal karena bunuh diri. 

Polisi yang melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, menemukan banyak kejanggalan. 

Menurut polisi, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian wanita tersebut.

"Awalnya pelaku mengaku bahwa korban tewas karena bunuh diri,namun saat kita periksa dan lakukan olah TKP banyak kejanggalan yang kita temukan baik dari keterangan suaminya dengan hasil olah TKP," ujarnya dilansir dari Sripoku.

AKP Azizir Alim mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, suami korban pun mengakui telah membunuh istrinya.

"Menurut keterangan pelaku, pelaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan membenamkan wajah korban ke dalam wastafel yang berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali dengan kabel antena TV hingga korban tewas," tegasnya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Satya Arian, Selasa (28/4/2020) memaparkan, peristiwa itu terjadi setelah teman-teman pelaku meninggalkan rumah korban.

Sebelum kejadian, pelaku yakni Reno menundang teman-temannya untuk kumpul-kumpul di rumahnya.

"Menurut keterangan pelaku mereka menggunakan narkoba jenis sabu, beli paket narkoba dengan harga Rp 500 ribu dipakai ramai-ramai," katanya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved