Sidang UU ITE di Lampung

VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

Video YouTUbe terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong. 

"Kemarin saat hari pertama, dia masih halu, karena masih dalam pengaruh narkoba. Namun saat ini dia sudah mulai normal dan sudah bisa ditanyai dengan jelas," tambahnya.

(Tribun Bogor)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Istri Tewas Usai Video Call dengan Suami, Pelaku Lakukan Ini di Kamar Mandi Pasca Berpesta"

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved