Sidang UU ITE di Lampung

VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

Video YouTUbe terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong. 

Menurut keterangan rekan pelaku, Reno dan istrinya memang sempat ribut hingga sempat direlai.

Namun, setelah itu tiga rekan pelaku pulang.

Setelah teman-temannya pulang, Reno dan korban kembali ribut karena masalah cemburu.

"Pelaku dan korban ribut kembali karena korban cemburu pelaku punya wanita idaman lain,"

Saat tengah ribut, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi.

"Pelaku menunggu di luar kamar mandi," ujar Kapolres.

Namun saat korban di kamar mandi, tiba-tiba pelaku menerima panggilan video call.

Rupanya, panggilan itu berasal dari sang istri yang berada di dalam kamar mandi.

"Saat di kamar mandi, korban menelpon pelaku lewat video call dan memperlihatkan ia ingin bunuh dir," sambungnya.

Diduga dalam pengaruh narkoba, usai menerima panggilan itu pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi yang dikunci oleh korban.

"Dan setelah pintu terbuka, pelaku kemudian memukuli korban, dan membenamkan wajah korban ke wastafel dan kemudian menjeratnya menggunakan tali rafia, dan kurang puas, ia mengambil kabel antena dan menjeratkannya di leher korban," katanya.

Dijelaskan Dwi, setelah melihat korban tak bergerak lagi, pelaku panik dan ketakutan.

TONTON JUGA:

"Dia mencoba membangunkan korban, namun korban tak bergerak lagi, bahkan ia sempat memberikan nafas buatan kepada korban dan berharap korban bangun, setelah melihat korban benar-benar tak bergerak, ia pun pergi ke rumah tetangganya yakni Sofyan untuk membawanya ke rumah sakit," katanya.

Ditambahkan Kapolres, saat Kini pelaku baru sadar setelah dari pengaruh narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved