Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura
Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Efiyanto pun mempersilakan kepada JPU KPK menanggapi atas amar putusan.
"Kami nyatakan pikir-pikir," tandas JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Eks Kadisdag Divonis 4 Tahun
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.
"Menjatuhkan pidana penjara semalam empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dapat dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Sebelumnya JPU KPK meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.
2 Tahun Lebih Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang vonis mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan.
Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegaskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara semalam lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuaan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.
Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan 2.382.403.500.
"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.
Perlu diketahui JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.