Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura

Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020). JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura. 

Ucapkan Maaf

Seusai persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ucapkan permohonan maaf lahir batin ke KPK.

Agung mengucapkan permohonan maaf ini diikuti dengan gerakan mengatupkan kedua tangan di dada setelah Majelis Hakim menutup sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Juli 2020.

"Pak hakim, pak JPU, terima kasih atas semuanya, mohon maaf lahir dan batin pak JPU jika ada salah ucap," ungkap Agung sebelum operator mematikan layar proyektor.

Sebelumnya, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan para terdakwa, baik AIM, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri hanya terdiam.

Para terdakwa tak bergeming mendengarkan vonis putusan, dan hanya berdiam serta menundukkan muka ke bawah.

Untuk memecahkan suasana, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Silahkan para terdakwa di masing-masing Rutan untuk diskusi dengan PH (Penasihat Hukum) masing-masing, silakan mau ditanggapi nanti atau sekarang, atau nanti saja?" tanya Efiyanto.

Namun dengan sigap para terdakwa meminta untuk segera menjawab tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Kami dari pihak terdakwa Raden Syahril kami sampaikan terima atas putusan ini," seru PH Ami, Sukriadi Siregar.

Sementara Pahrozi PH dari Syahbudin mempersilahkan kliennya untuk menanggapi langsung amar putusan ini.

"Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dan telah mendengar jawabannya dan akan dijawab oleh pak Syahbudin langsung," kata Pahrozi.

"Baik yang mulia saya terima yang mulia," sahut Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sementara itu, terdakwa Wan Hendri juga menerima putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Terpisah Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Kami sudah dengar putusan ini, sehubungan dengan ini maka kami tolong diberikan waktu untuk pikir-pikir," ungkap Agung yang diwakilkan oleh PH-nya Sopian Sitepu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved