Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura

Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020). JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir lantaran harus melapor ke pimpinan terlebih dahulu.

"Kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," kata Taufiq, Kamis 2 Juli 2020.

Disinggung soal putusan hakim sendiri, Taufik mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim baik terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Bahwa pertimbangan hukum analisa yuridis penuntut umum telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya," tutupnya.

 BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi

 Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas

 BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

 Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar

Terima Putusan

Sempat pikir-pikir, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya putuskan untuk terima vonis majelis hakim.

Melalui penasIhat hukum, Sopian Sitepu, pihak keluarga Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima apa yang menjadi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami tidak bisa lagi menilai terlalu berat atau ringan putusan ini, kami menghormati putusan pengadilan. Kami harus berpikir yang terbaik untuk klien dan keluarga," ujar Sopian, dalam sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 2 Juli 2020.

"Alasan kami pikir-pikir (sebelumnya), sebab semua menyangkut keluarga, terutama istri dan anak beliau. Jadi kami akan sampaikan pandangan untung ruginya atas setiap langkah," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Sopian, setelah berembuk bersama keluarga, pihak Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan terima.

"Barusan sudah kami sampaikan, mereka setuju terima. Jadi besok kami akan tanda tangani akta terima putusan di PN Tanjungkarang," tandasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah cukup ringan.

"Karena target klien kita seringan-ringannya, jadi langsung terima, kejujuran ada siasat terbaik. Kalau dari awal jujur insya Allah ringan," tutupnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan memutuskan amar seperti yang sudah disampaikan.

"Sebelum putusan saya bertemu dengan klien untuk melakukan proyeksi, jika dikaitkan dengan kelaziman upaya hukum KPK serta JC yang dikabulkan, maka putusan itu sudah moderat, karena sudah mencukupi keadilan dan kepastuan hukum," tutupnya.

Ucapkan Maaf

Seusai persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ucapkan permohonan maaf lahir batin ke KPK.

Agung mengucapkan permohonan maaf ini diikuti dengan gerakan mengatupkan kedua tangan di dada setelah Majelis Hakim menutup sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Juli 2020.

"Pak hakim, pak JPU, terima kasih atas semuanya, mohon maaf lahir dan batin pak JPU jika ada salah ucap," ungkap Agung sebelum operator mematikan layar proyektor.

Sebelumnya, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan para terdakwa, baik AIM, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri hanya terdiam.

Para terdakwa tak bergeming mendengarkan vonis putusan, dan hanya berdiam serta menundukkan muka ke bawah.

Untuk memecahkan suasana, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Silahkan para terdakwa di masing-masing Rutan untuk diskusi dengan PH (Penasihat Hukum) masing-masing, silakan mau ditanggapi nanti atau sekarang, atau nanti saja?" tanya Efiyanto.

Namun dengan sigap para terdakwa meminta untuk segera menjawab tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Kami dari pihak terdakwa Raden Syahril kami sampaikan terima atas putusan ini," seru PH Ami, Sukriadi Siregar.

Sementara Pahrozi PH dari Syahbudin mempersilahkan kliennya untuk menanggapi langsung amar putusan ini.

"Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dan telah mendengar jawabannya dan akan dijawab oleh pak Syahbudin langsung," kata Pahrozi.

"Baik yang mulia saya terima yang mulia," sahut Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sementara itu, terdakwa Wan Hendri juga menerima putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Terpisah Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Kami sudah dengar putusan ini, sehubungan dengan ini maka kami tolong diberikan waktu untuk pikir-pikir," ungkap Agung yang diwakilkan oleh PH-nya Sopian Sitepu.

Efiyanto pun mempersilakan kepada JPU KPK menanggapi atas amar putusan.

"Kami nyatakan pikir-pikir," tandas JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Eks Kadisdag Divonis 4 Tahun

Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara semalam empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dapat dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Sebelumnya JPU KPK meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.

2 Tahun Lebih Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang vonis mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan.

Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegaskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara semalam lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuaan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.

Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan 2.382.403.500.

"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jka tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Agung Divonis 7 Tahun

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

Hal ini diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan," kata Efiyanto.

Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," sebut Efiyanto.

Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.

Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.

JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.

Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Tak cukun pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Hal ini diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved