Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

Kurir Narkoba Asal Aceh Ngaku Dapat Upah hingga Rp 40 Juta untuk Antar Ribuan Pil Ekstasi

Salah seorang kurir narkoba asal Aceh yang membawa ribuan butir pil ekstasi mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
2 tersangka kurir narkoba asal Aceh yang diamankan anggota BNNP Lampung dihadirkan saat ekspose perkara di kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7/2020). Kurir Narkoba Asal Aceh Ngaku Dapat Upah hingga Rp 40 Juta untuk Antar Ribuan Pil Ekstasi. 

BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ribuan pil ekstasi tersebut dipesan oleh dua narapidana di Lapas Rajabasa.

Kedua napi yang memesan tersebut, kata Wayan, adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31).

Tangkap 2 Kurir Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.

"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).

Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.

Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.

Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.

Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.

"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.

Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved