Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Pengedar Sabu asal Aceh Bakal Dibuat Jatuh Miskin
Tak hanya dituntut hukuman mati, pengedar sabu asal Aceh Muntasir juga bakal dimiskinkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
PH Suhendra, Ahmad Kurniadi, mengatakan, pihaknya keberatan atas tuntutan yang telah diberikan JPU.
"Pada prinsipnya Suhendra adalah korban dari jaringan peredaran narkoba yang telah disepakati di dalam (lapas). Artinya, empat tahanan yang lain itu sudah menjadi narapidana di lapas," kata pengacara dari layanan Posbakum PN Tanjungkarang ini, Jumat (3/7/2020).
Ahmad memastikan pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Seperti yang telah disampaikan, hal yang memberatkan (Suhendra) tidak mendukung program pemerintah. Dan yang meringankan karena Suhendra ini belum pernah dihukum," tandasnya.
Diupah Rp 5 Juta
Tergiur upah besar, Suhendra alias Midun nekat menjadi kurir sabu.
Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41,6 kilogram dengan upah sebesar Rp 5 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, Midun menerima tugas tersebut atas perintah Supriyadi.
"Dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta apabila terdakwa Midun berhasil membawa dan mengamankan mobil Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang berisi sabu tersebut," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).
JPU menuturkan, Supriyadi mendapat perintah dari Jefri Susandi alias Uje melalui Hatami.
Ketiganya sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.
"Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Jefri diketahui mendapat perintah dari Muntasir. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekira pukul 16.30 WIB tim BNN Lampung yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan tim BNN Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muntasir di sebuah gubuk yang bertempat di Desa Lubuk, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," beber JPU.
Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu seberat 41,6 kilogram.
Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada 4 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB, saksi Jefri Susandi alias Uje melalui saksi Supriyadi memberi kabar kepada Midun bahwa sabu telah siap untuk dijemput.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/6-ribu-pil-ekstasi-yang-dibawa-kurir-aceh-ternyata-pesanan-narapidana-di-lapas-rajabasa.jpg)