Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Pengedar Sabu asal Aceh Bakal Dibuat Jatuh Miskin
Tak hanya dituntut hukuman mati, pengedar sabu asal Aceh Muntasir juga bakal dimiskinkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Supriyadi menghubungi terdakwa Midun dengan berkata, 'Dun, nanti kawan Aa' ada yang hubungin kamu. Diangkat aja. Itu yang mau kasih mobil.' Lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Midun dihubungi oleh Irfan Usman (ditembak mati) untuk datang ke RSUDAM," kata JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).
Masih kata JPU, terdakwa Midun kemudian pergi ke RSUDAM menggunakan taksi online.
Sampai di lokasi, Midun menghubungi Irfan.
"Terdakwa Midun diminta untuk menunggu selama 5 menit. Tak lama kemudian Irfan menghubungi terdakwa Midun agar masuk ke dalam parkiran mobil RSUDAM dan mencari mobil Fortuner warna putih. Pelatnya B 1753 WLR, yang kuncinya masih ada di dalamnya," terangnya.
Setelah menemukan mobil tersebut, terdakwa Midun menghubungi saksi Supriyadi di dalam lapas.
Supriyadi berpesan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena berisi sabu.
"Terdakwa Midun kemudian menghidupkan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras," terangnya.
Namun, saat hendak membayar tiket parkir untuk keluar dari RSUDAM, tiba-tiba datang petugas BNNP Lampung.
"Petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa Midun dengan melakukan penembakan di udara. Karena takut, terdakwa Midun melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir," lanjut JPU.
JPU menuturkan, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa Midun.
Mobil terdakwa baru dapat dihentikan di Jalan Muslim, Kecamatan Kedaton.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan teh cina ukuran besar warna hijau yang bertuliskan merek Guanyinwang," terangnya.
Adapun rincian sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR, kata JPU, yakni 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kiri, 2 bungkus di dalam dashboard depan bagian kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kiri, 6 bungkus didalam pintu bagian tengah sebelah kakan, 6 bungkus di dalam pintu bagian tengah sebelah kiri, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kanan, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kiri, 1 bungkus di tempat kunci atau alat mobil di bagian belakang.
"Terdakwa Midun beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Lampung," tandasnya.
Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/6-ribu-pil-ekstasi-yang-dibawa-kurir-aceh-ternyata-pesanan-narapidana-di-lapas-rajabasa.jpg)