Pencabulan Anak di Lampung Timur

LBH Minta Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Terlapor Berstatus ASN di Lembaga Pemerintahan

Lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Advokasi LBH Bandar Lampung, Anugerah Prima (tengah) memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. LBH Minta Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Terlapor Berstatus ASN di Lembaga Pemerintahan 

Ia juga beberapa kali "dijual" oleh DA untuk melayani pria lain.

"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar Nf.

Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya.

Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp.

Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana.

"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.

Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman.

DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya.

Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya.

"Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.

Jalani Visum di RSUDAM

Laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPT P2ATP2A Lampung Timur telah diterima dengan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM.

Korban Nf (tengah) saat menunggu hasil visum
Korban Nf (tengah) saat menunggu hasil visum (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.

"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved