Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya. 

Kata Efiyanto, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus Pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.

Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.

"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.

Diringkus Berikut Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.

"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).

Kata dia, pelaku Pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved