Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.

Sempat Disekap dan Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.

Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.

"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan Pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).

Diimingi Akan Dinikahi

Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban Pencabulan anak di bawah umur.

Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Modusnya, ZA (13) korban Pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.

Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved