Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Bariyanto Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak saat Berada di Rumahnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa lakukan tindakan pencabulan terhadap anak di rumahnya.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

"Setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Way Halim," ujar JPU, Senin 6 Juli 2020.

Lanjutnya, Bariyanto didakwa melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

 BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak

 Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

 BREAKING NEWS Pabrik Pengolahan Karet di Way Kanan Terbakar Hebat, Karyawan Panik

Lebih Ringan 4 Tahun

Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Sebelumnya dalam persidangan teleconfrance terdakwa Bariyanto dituntut penjara selama 12 tahun.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan terdakwa Bariyanto percabulan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar JPU.

Divonis 8 Tahun

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.

Pria ini diketahui bernama Bariyanto (48) warga Jalan Pajajaran Kelurahan Gunung sulah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Senin 6 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyatakan terdakwa Bariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved