Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.

"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).

Kata dia, pelaku Pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.

Sempat Disekap dan Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.

Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.

"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan Pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).

Diimingi Akan Dinikahi

Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban Pencabulan anak di bawah umur.

Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Modusnya, ZA (13) korban Pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved