Tribun Way Kanan

Ditinggal Tahlilan, Rumah Warga Pakuan Ratu Disatroni Pencuri

Setelah diperiksa, korban kehilangan sejumlah barang berharga, seperti laptop Asus, jam tangan G-Shock, tabung gas 3 kg, beras 10 kg, dan uang tunai R

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pakuan Ratu
Polsek Pakuan Ratu mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (4/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUAN RATU - Anggota Polsek Pakuan Ratu mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (4/7/2020).

Pelaku berinisial AT (30), warga Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, dan YU (30), warga Kampung Pemekaran, Desa Mulya Agung, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban Suwondo baru sadar menjadi korban pencurian saat baru pulang dari tahlilan.

Ia terkejut melihat kamarnya dalam keadaan berantakan.‎

Gasak Tas Wanita Berisi Ponsel dan Uang, Jambret Diringkus Polres Lampung Utara

2 Pelaku Pencurian di Pringsewu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

Metro dan Way Kanan Zona Hijau Covid-19, Pringsewu Kuning

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 6 Juli 2020

Setelah diperiksa, korban kehilangan sejumlah barang berharga, seperti laptop Asus, jam tangan G-Shock, tabung gas 3 kg, beras 10 kg, dan uang tunai Rp 2,3 juta.

"Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pakuan Ratu,‎" kata Riffki, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Senin (6/7/2020).

Tekab Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi pelaku AT alias Centeng berada di Kampung Soponyono, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (3/7/2020).

Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap AT dan YU tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved