Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Sebut Pentingnya Edukasi Seks untuk Hindari Kasus Pencabulan Anak
Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
LPA Lampung Tengah pun mengimbau pentingnya pembelajar seksual (Sex Education) kepada anak.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, ia miris dengan kondisi N (16) korban persetubuhan oleh paman kandung di Kecamatan Gunung Sugih.
Pasalnya, kata Eko, korban tidak tahu kalau ia tengah mengandung.
"Ibunya juga tidak tahu kalau anaknya sedang mengandung, begitu juga korban. Padahal kondisi perut korban sudah membesar," kata Eko Yuono, Senin (6/7/2020).
• BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
• BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
• Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!
• Dalam Sepekan, 13 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Total 154 Pasien Covid-19 Sehat
Menurut Eko, pentingnya Sex Education tidak hanya kepada anak tetapi juga bagi orangtua, sehingga mereka bisa mengarahkan anak terhadap apa saja yang harus mereka pertahankan dari laki-laki dewasa.
"Korban tidak merasa khawatir kalau dia sedang mengandung empat bulan. Ibunya baru tahun anaknya hamil setelah melihat perubahan bentuk perut sang anak dan melakukan test pack," imbuhnya.
Tak hanya itu, Eko menegaskan, perlunya campur tangan semua pihak dari bupati hingga dinas terkait dalam mencegah terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak.
Karena menurutnya, di Lampung Tengah, dinas terkait masih belum terlalu reaktif dan menganggap jika banyaknya kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus yang biasa saja.
"Sekali lagi kami mengatakan, jika tanggung jawab pendampingan dan pemulihan psikologis korban hanya dibebankan kepada LPA saja, jelas kami tak akan mampu. Kita butuh kepedulian semua pihak," tandasnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ibu korban melaporkan aksi persetubuhan yang menimpa anaknya, keluarga korban yang lain membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi saat sang ibu (ibu korban) melapor, setelah itu beberapa menit kemudian datang keluarga korban yang lainnya menyerahkan pelaku," terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (6/7/2020).