Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Sebut Pentingnya Edukasi Seks untuk Hindari Kasus Pencabulan Anak
Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.
"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."
"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.
Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.
"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)