Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Sebut Pentingnya Edukasi Seks untuk Hindari Kasus Pencabulan Anak
Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Menurut Yuda, berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa pelaku HB kepada korban, sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban sekitar bulan Juni (2020) lalu. Namun, menurut pelaku ia sudah berhubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Akibat aksi persetubuhan yang dilakukan paman kandungnya sendiri, korban diketahui hamil empat bulan kandungan.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ibu korban S mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap bentuk tubuh sang anak yang mengalami perubahan di bagian perut.
"Saya tanya ke anak saya kok perutnya membuncit. Dia (korban) hanya jawab tidak tahu," kata ibu korban di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Kecurigaan sang ibu kemudian berlanjut dengan melakukan tes menggunakan alat pengetes kehamilan.
"Hasilnya saya terkejut ternyata anak saya positif hamil. Lalu saya tanya ke anak saya siapa yang ngelakuin itu, dia jawab (pelaku)," ujar S.
Mengetahui fakta tersebut, kemudian S memberi tahu suaminya dan kemudian melapor ke Polres Lamteng dengan laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020.
Meski berstatus sebagai paman kandung, pihak keluarga mengaku terpukul atas perbuatan HB dan berharap HB mendapat hukuman setimpal.
Dicabuli Paman Kandung
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.
Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.