Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pria di Bandar Lampung yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 4 Tahun Lebih Ringan
Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.
Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.
Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.
Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.
Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.
Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.
"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).
Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.
Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.
Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.
Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.
Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.
Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama/Anung Bayuardi)