Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pria di Bandar Lampung yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 4 Tahun Lebih Ringan

Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim saat bacakan amar putusan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/7/2020). Pria di Bandar Lampung yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 4 Tahun Lebih Ringan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Sebelumnya dalam persidangan teleconfrance terdakwa Bariyanto dituntut penjara selama 12 tahun.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan terdakwa Bariyanto percabulan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar JPU.

 BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

 BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak

 Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

BREAKING NEWS Pabrik Pengolahan Karet di Way Kanan Terbakar Hebat, Karyawan Panik

Divonis 8 Tahun

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.

Pria ini diketahui bernama Bariyanto (48) warga Jalan Pajajaran Kelurahan Gunung sulah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Senin 6 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyatakan terdakwa Bariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebutnya.

Kata Efiyanto, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus Pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved