Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

VIDEO Cabuli Anak, Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara

Video YouTube Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Cabuli Anak, Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.

Pria ini diketahui bernama Bariyanto (48) warga Jalan Pajajaran Kelurahan Gunung sulah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Senin 6 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyatakan terdakwa Bariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebutnya.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Kata Efiyanto, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

VIDEO Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung

VIDEO Oknum Kepala UPT Cabuli Anak Korban Perkosaan di Lamtim

Rumah Perawat di Pringsewu Disatroni Pencuri, Korban Merugi hingga Rp 16 Juta 

Bandingkan Penghasilan Baim Wong dan Nikita Mirzani dari YouTube

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus Pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.

Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.

"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.

Diringkus Berikut Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved