Pelayanan Publik

Syarat Perpanjang SIM B1 Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan biaya perpanjang SIM B1 sebesar Rp 80 ribu

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Syarat Perpanjang SIM B1 Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM B1 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Apa syarat SIM B1 dan bagaimana cara perpanjang SIM B1?

AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan biaya perpanjang SIM B1 sebesar Rp 80 ribu.

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Syarat Pengamanan Objek Vital Nasional, Berikut Fungsi dan Caranya

Syarat Buat KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Juga Biaya dan Syarat Penerbitan KIA

Syarat Buat Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Cek Prosedur dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya

Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B1 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B1.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B1, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B1.

Apa saja syarat perpanjang SIM B1?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM B1, sebagai berikut:

1. SIM B1 yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM B1 dan KTP sebanyak 2 lembar.

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved