Pencabulan Anak di Pringsewu

Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat

pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat 

Menurut Musakir, jumlah korban dimungkinkan bertambah.

Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.

Belasan Murid Perguruan Silat

Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.

Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.

Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.

"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.

Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).

Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved